AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan kayu yang beroperasi di wilayahnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Abdullah Vanath dalam pernyataan tegasnya, menekankan bahwa setiap perusahaan yang melakukan penebangan hutan wajib melaksanakan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap praktik penebangan hutan yang, meskipun memiliki izin legal, seringkali menimbulkan masalah serius akibat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reboisasi.
Untuk itu, sebagai orang nomor 2 di Maluku, ia mengungkapkan keprihatinannya terkait masalah ini.
“Ilegal logging itu pasti ada, tapi kalau sudah ada izin, itu hanya persoalannya, sering ada praktik tambahan di luar area izin, dan itu yang menimbulkan masalah,” ujar Vanath usai kegiatan di Santika Hotel, Selasa,(16/09/2025).
Vanath menyoroti bahwa praktik-praktik di luar izin inilah yang seringkali menjadi penyebab utama kerusakan hutan.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan kewajiban utama perusahaan yang melakukan penebangan adalah menanam kembali pohon di lokasi yang telah ditebang.
“Kalau dia tabang, dia harus tanam lagi Itu kewajiban, tapi yang sering terjadi, banyak manipulasi begitu perusahaan angkat kaki, hutannya jadi gundul karena tidak ada yang menanam kembali padahal biaya reboisasi itu mahal,” jelasnya.