Tomson mengatakan, satu hal yang perlu diingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan daerah.
Untuk itu disebutkannya, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah Dirut dan Ketua Dewas Perumda Panca Karya memang masih berstatus kader partai aktif ataukah tidak dan apakah hal ini melanggar aturan yang berlaku ataukah tidak.
Menurutnya, jika terbukti bahwa mereka masih berstatus kader partai aktif, maka gubernur segara ambil langkah yang tegas untuk mengembalikan profesionalitas dan integritas pengelolaan BUMD. Masyarakat Maluku berhak mendapatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa hal ini terwujud, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor.
”Sebab visi misi Sapta Cipta Lawamena dapat terwujud dan masyarakat Maluku dapat menikmati hasil dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bila transparansi dan akuntabilitas dikedepankan,” ungkapnya.
Sementara itu sesuai PP Nomor Nomor 54 tahun 2017, Pasal 38, untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat pada huruf (K) disebutkan ”tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.










