BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

45
×

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan paparan penanganan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, 8 Juni 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Narasi positif itu berisi pernyataan bahwa teknologi AI dipakai untuk mempropagandakan hoaks nikel Raja Ampat dan kerusakannya hingga apresiasi terhadap kunjungan Bahlil ke Pulau Gag yang dinilai sudah menyelesaikan kisruh tambang nikel. “Narasi ini menjadi kontra gerakan #SaveRajaAmpat,” kata Rizal, Senin, 9 Juni 2025.

Selain beradu argumen, Golkar melobi partai pendukung pemerintah lain agar tak mengkritik Bahlil. Seorang politikus Partai Amanat Nasional mengatakan Bahlil menelepon Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Ahad, 8 Juni 2025.

Kepada Zulkifli, Bahlil mengeluhkan sikap sejumlah kader PAN yang mengkritiknya soal tambang Raja Ampat. Salah satu kader PAN yang mengkritik tambang Raja Ampat adalah Zita Anjani, anak kedua Zulkifli, yang kini menjabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pariwisata.

Baca Juga  Polisi dan BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku dari Rumah Warga 

Di akun media sosialnya, Zita menulis bahwa Raja Ampat merupakan surga terakhir yang harus dijaga. Ia khawatir aktivitas tambang nikel akan mengancam ekosistem pulau-pulau kecil di barat Papua ini.

Zita juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup memanggil perusahaan tambang yang memiliki izin menambang nikel. “Langkah awal keberlanjutan alam dan pariwisata,” ujar Zita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *