Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

161
×

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan paparan penanganan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, 8 Juni 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Dua politikus Golkar bercerita, malam itu grup percakapan partainya ramai membahas berita tambang nikel dan perusakan lingkungan di Raja Ampat. Esoknya atau pada Senin, 9 Juni 2025, beberapa politikus Golkar mengunggah narasi yang bernada positif tentang Raja Ampat di akun media sosial masing-masing. Salah satunya Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji. “Karena saya berkomentar, jadi yang lain ikut berkomentar,” kata Sarmuji pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sarmuji berdalih narasi positif tentang Raja Ampat bukan dibuat atas perintah Bahlil. Ia mengatakan kader Golkar membela Bahlil karena pemimpin partai mereka diserang tanpa alasan yang kuat. “Semua mendukung Ketua Umum,” tutur Bambang Patijaya.

Anggota Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, Ronisel Membrasar, menyayangkan pembelaan pemerintah dan tuduhan kerusakan Raja Ampat sebagai rekayasa. “Kalau hoaks, kampanye #SaveRajaAmpat tak memperoleh banyak respons dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Juri Memutuskan bahwa Bill Cosby melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Wanita pada Tahun 1972 dan Memberikan Ganti Rugi Hampir $60 Juta kepada Wanita Tersebut

Data pemantau percakapan media sosial Drone Emprit menyebutkan terdapat 20 ribu unggahan narasi tentang Raja Ampat pada periode 1-9 Juni 2025.

Dari angka itu, muncul sekitar 38 ribu penyebutan dengan 14,7 miliar interaksi di media sosial. Peneliti Drone Emprit, Rizal Nova Mujahid, menyebutkan sentimen positif mengenai Raja Ampat sebanyak 17 persen dari total percakapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner