BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

45
×

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan paparan penanganan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, 8 Juni 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Di ujung masa pemerintahan Jokowi, ketika sudah menjabat Menteri Energi, Bahlil menerbitkan perpanjangan IUP tahap operasi produksi PT Anugerah Surya Pratama pada 16 Agustus 2024.

Wilayah kerja pertambangan perusahaan ini seluas 1.173 hektare. Bahlil dan juru bicaranya, Dwi Anggia, belum merespons untuk mengkonfirmasi penerbitan dan perpanjangan izin ini.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Bahlil mengatakan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat dikeluarkan oleh bupati dan gubernur Papua periode 2004-2006 karena mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebelum direvisi. “Tapi saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Ini urusan kita semua,” ujarnya.

Seorang petinggi Partai Golkar mengirim pesan di grup WhatsApp pengurus pusat partai itu pada Ahad malam, 8 Juni 2025. Pesan tersebut berisi lima gambar pulau di Raja Ampat disertai penjelasan bahwa foto kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang beredar di media sosial tidak benar. Foto kerusakan lingkungan itu merupakan hasil akal imitasi atau artificial intelligence (AI) alias rekayasa.

Baca Juga  Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda, Irjen Pol Dadang Hartanto Masuk Polda Maluku

Pengurus pusat Golkar itu juga membagikan lini masa penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Dalam lini masa itu tak tercantum nama Bahlil Lahadalia yang menerbitkan izin tambang PT Gag Nikel. “Sedikit pencerahan agar narasi kita lebih kuat,” tulis petinggi Golkar itu di grup WhatsApp tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *