BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

45
×

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan paparan penanganan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, 8 Juni 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Ada juga politikus yang mencurigai kunjungan Bahlil ke Pulau Gag sebagai proteksi terhadap mantan presiden Joko Widodo. Nama Jokowi terseret karena perpanjangan izin ataupun operasi produksi beberapa perusahaan di sana dimulai pada masa pemerintahannya, 2014-2024.

Bambang tak membantah ataupun membenarkan informasi tersebut. “Bisa saja Anda,” ucap Bambang.

Ketua Komisi bidang Energi dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, membela Bahlil. Menurut dia, Bahlil mengecek Pulau Gag karena PT Gag Nikel satu-satunya yang mempunyai izin lengkap secara administrasi.

“Karena itu, Pak Bahlil mengecek kesesuaiannya di lapangan,” katanya. Apalagi izin perusahaan nikel di Raja Ampat terbit pada era Menteri Energi Arifin Tasrif.

Pembelaan politikus Golkar ini bertolak belakang dengan kronologi pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Surya Pratama. Dokumen perpanjangan IUP perusahaan ini menerakan nama Bahlil Lahadalia sebagai pemberi izin.

Baca Juga  Kasat Intelkam Polresta Ambon Turun Langsung Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Ketika menjabat Menteri Investasi pada April 2021-Agustus 2024 dan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil mencabut izin usaha PT Anugerah Surya Pratama. Pencabutan itu bersamaan dengan pencabutan izin lebih dari 2.000 perusahaan tambang dengan alasan tidak produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *