BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

45
×

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PP Kecil Pasal 35 Huruf K Larang Penambangan Mineral di Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan paparan penanganan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, 8 Juni 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Heboh penambangan nikel Raja Ampat mencuat setelah Greenpeace Indonesia merilis video kerusakan lingkungan di pulau-pulau eksotik itu pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam video yang diunggah di Instagram ini, Greenpeace menunjukkan investigasi mereka ke Raja Ampat, termasuk protes mereka dalam acara seminar Critical Minerals Conference and Expo di Jakarta pada hari yang sama dengan perilisan video itu.

Sedimentasi akibat aktivitas penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 26 Februari 2025. Dok. Greenpeace

Menurut Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan, kerusakan Raja Ampat akibat penambangan nikel cukup besar. Ada 16 perusahaan yang memperoleh izin penambangan nikel di pulau-pulau kecil, tapi yang aktif tinggal lima izin. Lebih dari separuh area konsesi nikel perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam kawasan geopark, Melansir Tempo.co.

Baca Juga  Perombakan di Fraksi Nasdem DPRD Kota, Mailuhu Mengemban Tugas Sebagai Ketua Komisi II

Warganet pun heboh melihat video Greenpeace. Selama ini Raja Ampat dijuluki “surga terakhir di bumi” karena kekayaan keanekaragaman hayati dan keindahan alamnya. Kehebohan itu sampai juga ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

Melalui telepon Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Prabowo menghubungi Bahlil Lahadalia dan Hanif Faisol Nurofiq. Ia meminta kedua menteri ini mengecek izin lingkungan perusahaan dan kondisi lingkungan akibat tambang di Raja Ampat seperti dalam video Greenpeace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *