Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalSeni & BudayaUtama

Utak-atik Aturan Royalti

9
×

Utak-atik Aturan Royalti

Sebarkan artikel ini
Pembayaran Royalti (ilustrasi) - web

JAKARTA, arikamedia.id – PENARIKAN royalti lagu di berbagai sektor usaha menuai kontroversi. Akibat tagihan royalti, banyak pelaku usaha, seperti hotel, kafe, restoran, serta tempat hiburan, menyetop pemutaran lagu dan musik di tempat mereka.

Ketentuan royalti hak cipta dan distribusinya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini sudah berulang kali direvisi.

Pada 1982, Undang-Undang Hak Cipta pertama kali disahkan, menggantikan undang-undang peninggalan Belanda. Perubahan undang-undang ini pada 2014 mengakomodasi perluasan ekonomi atas penarikan royalti.

Kali ini Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakomodasi penyelesaian polemik penarikan dan distribusi royalti musik.

Berbagai kalangan mengusulkan revisi undang-undang itu mesti menjawab polemik persoalan royalti saat ini.

Baca Juga  Pemprov Maluku Berkomitmen Sinergikan Program Literasi

Masih banyak celah dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mengundang perdebatan. Silang pendapat itu muncul akibat ketentuan dalam undang-undang yang multitafsir.

Usulan-usulan aturan yang idealnya terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta diulas lebih lengkap di artikel “Yang Perlu Diubah dalam UU Hak Cipta Agar Royalti Lagu Lebih Adil?” dan “Mekanisme Ideal Distribusi Royalti Lagu.” **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *