BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Usai Jadi Saksi KPK, Dito Ariotedjo Cerita Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Bersama Jokowi

8
×

Usai Jadi Saksi KPK, Dito Ariotedjo Cerita Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Bersama Jokowi

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyelengaraan haji. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

“Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu,” ujar dia menambahkan.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan Dito sebagai saksi dilakukan selama empat jam dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *