Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” tuturnya.
Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Eko Hadi.
Source: CNN Indonesia










