BeritaDaerahUtama

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

11
×

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 37 desa di lima kecamatan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terendam banjir, hingga Jumat (24/5/2024). Ketua Satuan Tugas Informasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar Daniel mengatakan, dampak banjir terserbut sedikitnya 3.421 atau 875 kepala keluarga (KK) mengungsi. (Dok. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar)

PONTIANAK, arikamedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan surat penetapan status tanggap darurat bencana sejak Rabu (22/5/2024).

Ketua Satuan Tugas Informasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, Daniel mengatakan, status tersebut guna mengantisipasi danpak banjir semakin meluas. “Surat ketetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 45 hari ke depan,” kata Daniel kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Daniel menerangkan, status tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala potensi bencana,” terang Daniel. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 desa di lima kecamatan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terendam banjir, hingga Jumat (24/5/2024).

Dampak banjir di Landak Dampak banjir tersebut sedikitnya 3.421 atau 875 kepala keluarga (KK) mengungsi. “Sebagian warga terdampak telah mengungsi di Kantor Camat Ngabang,“ kata Daniel kepada wartawan, Jumat pagi.

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Berdasarkan informasi yang dihimpun BPBD Kalbar, telah disediakan empat lokasi pengungsian di Kabupaten Landak. “Ada 4 titik pengungsian, tapi yang baru masuk ke kami bari 1 titik yaitu Kantor Camat Ngabang, sementara 3 lokasi pengungsian warga ini masih kami cari,” ujar Daniel.

Daniel menyebutkan, sampai hari ini ketinggian air di sejumlah lakosi banjir ini bervariasi antara 50 cm sampai 1 meter. Menurut Daniel, sudah ada petugas gabungan yang terdiri dari BPBD dan PMI Kalbar, BPBD, PMI dan Dinas Sosial Kabupaten Landak melakukan asesmen dan kajian cepat terkait masyarakat yang mengungsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…