APDI (Aliansi Pemuda Desa Iha), Mulya H. Zain Putuhena
E-COMMERCE adalah istilah baru yang muncul di tengah perkembangan teknologi dan digital di era modern. Istilah e-commerce sendiri merujuk pada penjualan jasa atau produk dengan bantuan media digital seperti, Facebook, Instagram, TikTok dan lain-lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak UMKM yang beralih dari model bisnis tradisional ke model berbasis digital, memanfaatkan platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memasarkan produk mereka.
Keuntungan utama dari e-commerce adalah kemampuannya untuk mencapai audiens yang lebih luas dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan metode pemasaran tradisional.
Pandemi covid-19 memaksa para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan media online beberapa tahun sebelumnya kini telah memberikan dampak psitif dengan semakin banyaknya palaku UMKM menggunakan platform e-commerce, media sosial, dan sistem pembayaran digital.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), sekitar 80% pelaku UMKM kini telah memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.
Indonesia merupakan negara dengan populasi melek digital yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, telah menjadi salah satu pasar terbesar untuk e-commerce di Asia Tenggara, mendominasi 71% pasar di Asia Pasifik dan diprediksikan mencapai pendapatan sebesar US$22 miliar dengan CAGR sebesar 47,9% pada 2028.