BeritaDaerahNasionalUtama

UN Women PBB Menilai Pemerintah Indonesia Sudah Punya Rencana Aksi dari Resolusi 1235, Namun Prakteknya Ada Jarak dari Kebijakan

12
×

UN Women PBB Menilai Pemerintah Indonesia Sudah Punya Rencana Aksi dari Resolusi 1235, Namun Prakteknya Ada Jarak dari Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Hosianna Anggreani dari UN Women -screenshoot arika

Jadi menurutnya, kalau sekilas dari sisi komitmen kita lihat dari aturan dan regulasi, pemerintah Indonesia sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan, apakah itu sudah cukup atau belum, yang jadi problem di Indonesia adalah jarak atau gep dari kebijakan atau prakteknya. Misalnya di daerah sudah ada Rencana Aksi Daerah (RAD).

”Provinsi Maluku sudah punya RAD, tapi apakah kemudian ketika sudah punya RAD ini ketika terjadi situasi-situsi konflik apakah sudah dijalankan, pelaksanaan rencana aksi ini sudah melihat spesifik dampak perempuan. Tadi saya sudah sebutkan sudah punya layanan UPTD PPPA kualitas layanannya masih sangat berbeda satu dengan yang lainnya,” kata Oci.

Lanjutnya, data-data kekerasan dalam konteks konflik sosial juga masih minim atau tidak ada, bisa juga sudah ada namun tidak terpilah dengan baik. Kita cukup baik dalam kerangka regulasinya tapi untuk implementasinya masih belum merata dan belum efektif. UN Women hadir untuk mendukung penyusunannya di tongkat nasional dan di beberapa wilayah. Tantangannya besar dan pasti sering kita dengar teman-teman yang bekerja mendampingi pemerintah di tingkat nasional maupun di daerah.

Baca Juga  Fraksi Nurani Pembangunan Dukung Rencana Pemprov Maluku Ajukan Pinjaman Daerah  

Soal keberlanjutan politik tambah Oci, setiap kali setiap pergantian kepemimpinan seringkali juga membuat komitmen yang berubah. Atau kita sudah punya advokasi lembaga pemerintah tertentu atau misanya oragnisasi pemerintah daerah atau pergantian pejabat kita bisa mengulang lagi advokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…