Menurut Lessy, penyelesaian hak masyarakat harus menjadi prioritas agar proyek strategis nasional (PSN) tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. ”Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan juga telah memberikan status pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 662 hektare guna mendukung pembangunan fasilitas tersebut,” tandasnya.
Kata Lessy, Golkar juga menyoroti pengalaman penyelesaian hak masyarakat di Pulau Nustual. Penetapan nilai apresial tanah sebesar Rp14 ribu per meter persegi dinilai masih memprihatinkan dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pemilik hak.
Dalam skema pengembangan proyek Blok Masela lanjutnya, terdapat dua lokasi yang direncanakan menjadi fasilitas onshore, yakni Pulau Nustual dan Pulau Yamdena di wilayah Lermatang. (AM-29)










