“Saat itu saya diselamatkan oleh Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan. Karena saya sudah terkurung, saya diselamatkan oleh polisi,” katanya.
“Polisi datang dan kita yang minta. Keluarga saya juga banyak sudah dibawa. Saya hanya minta (ke keluarganya) jangan lakukan sesuatu. Karena saya tidak diapa-apain,” tambah Umar.
Sebelumnya, Arif Rahman melaporkan Umar Kei dan Taufan Eko Nugroho atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 September 2024.
Laporan tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun peristiwa dugaan pengeroyokan bermula ketika Arif bersama rombongan hendak mengambil beberapa berkas di kantor Kadin.
Pihak Umar Kei yang juga Kuasa Hukum dari Hermawan yakni Abdul Fatah Pasolo, juga melaporkan Arif Rahman atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5626/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 September 2024.(*)