Meski begitu, Ova berujar UGM tidak akan membuka bukti-bukti tersebut karena mematuhi undang-undang. Dia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ijazah, kata Ova, merupakan dokumen pribadi. “Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kami tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik,” katanya.
Pernyataan ini muncul setelah isu keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat, menyusul peluncuran buku Jokowi’s White Paper oleh tiga alumnus UGM, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiyassuma alias dokter Tifa, di Yogyakarta pada 18 Agustus 2025.
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut kasus yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Setelah menerima laporan dari Roy Suryo cs soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini Polda Metro Jaya kini memproses dugaan fitnah yang balik dilaporkan Jokowi. *