Info lainnya yang diperoleh menyebutkan, uang makan pegawai dihilangkan sejak tahun 2020 tanpa Surat Keputusan (SK) Direksi sebagai dasar hukum. Dugaan adanya pembuatan SK secara backdate jika ada karyawan yang berani mempertanyakan hal ini, semakin menguatkan indikasi adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, untuk anggaran BPJS Tenaga Kerja, oleh perusahan terakhir membayar pada bulan Maret 2023, padahal setiap pembayaran gaji pegawai selalu dipotong setiap bulannya.
Selain itu, mengambil alih ruangan Kepala Security untuk dijadikan ruang kerja pribadinya, terpisah dari stafnya, sementara manajer lain berbagi ruangan dengan staf, menunjukkan arogansi dan sikap feodal dalam menjalankan kepemimpinan. Aturan-aturan yang dibuatnya pun cenderung berubah-ubah, bertahan paling lama hanya tiga bulan, lalu dilupakan begitu saja.
Semua tindakan Venty yang sudah menjabat Manajer Personalia Umum sejak masa kepemimpinan Afras Pattisahusiwa ini telah menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif, merugikan karyawan, dan berpotensi merusak reputasi Perumda Panca Karya.
Sejumlah karyawan Panca Karya sangat berharap ini menjadi perhatian serius Gubernur Maluku, karena Panca Karya adalah perusahaan plat merah. Apakah dalam pertemuan kemarin bersama Gubernur Maluku apakah sudah ada tindaklanjutnya, para karyawan memohon Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memperhatikan nasib mereka.(AM-29)