Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Tunggakan Gaji Karyawan PD Panca Karya Belum Dibayarkan Direktur dan Manajer Personalia Diminta Bertanggungjawab

96
×

Tunggakan Gaji Karyawan PD Panca Karya Belum Dibayarkan Direktur dan Manajer Personalia Diminta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Kantor PD Panca Karya di Jln. DR Setia Budi, No 5 Ambon Maluku - Tribune Ambon, Jenderal Louis

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di PD  Panca Karya. Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keuangan perusahaan untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.

“Manajemen keuangan yang baik dan transparan sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Ketua Permahi Ambon Rizky Gunawan menjelaskan, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan setiap pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja. Ini termasuk upah minimum, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.

Baca Juga  Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI

Menurutnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak boleh tinggal diam, ini soal eksistensi perusahaan daerah yang sangat berpangaruh terhadap pengelolaan sumber perekonomian bagi daerah.

Dari apa yang di sampaikan oleh kebanyakan ABK Fery PD Panca Karya bahwa kepemimpinan Dirut Rusdy Ambon dan pengelolaan Manejemen Manager Personalia sangatlah tidak baik dalam memperhatikan  para karyawan (ABK) tersebut.

“Olehnya itu diharapkan harusnya menjadi perhatian khusus oleh Gubernur Maluku, terhadap Manajemen PD Panca Karya yang harus di rombak dan di evaluasi bersih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *