Mirisnya, pegawai atau staf hanya hidup dengan gaji dan tidak tahu kapan tanggal gajian yang tetap, termasuk tunggakan gaji periode COVID-19 belum dibayarkan sepenuhnya, tetapi divisi-divisi tertentu sudah menerima.
Ketiadaan transparansi dan komunikasi resmi dari manajemen terkait keterlambatan gaji ini memicu aksi protes dari ABK yang menuntut pembayaran hak-hak mereka sebelum kapal beroperasi kembali pasca-docking.
Ketidakmampuan Manager Personalia dalam mengelola hubungan internal juga menjadi masalah serius. Kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan manajer lain telah menciptakan konflik internal yang berkelanjutan. Keputusan sepihak yang diambilnya terkait pemotongan gaji dan tunjangan ABK dan perwira bersertifikasi, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan regulasi yang berlaku, semakin memperburuk situasi.
Sementara Gubernur Maluku berjanji akan meminta Direktur PD Panca Karya untuk memberikan laporan lengkap dan transparan terkait jumlah pegawai yang terdampak, besaran tunggakan, serta penyebab keterlambatan pembayaran gaji.
“Ini bukan masalah yang bisa dianggap sepele. Hak pekerja harus dipenuhi, dan Pemprov Maluku tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.