Gubernur mengatakan, bahwa tunggakan gaji pegawai merupakan masalah serius yang tidak bisa diabaikan.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk pegawai Perusda Pancakarya,”ujar Gubernur.
Sedangkan LKBH DPC Permahi Ambon, mengaku mereka telah melaksanakan audiens baru-baru ini bersama Dirut Rusdi Ambon, dan Maneger Personalia Venty Persulessy, dalam pembahasan tersebut ada beberapa point yang di sampaikan terkait hak gaji ABK kapal fery.
Pihak Panca Karya menyampaikan bahwa akan menyanggupi pembayaran namun tidak keseluruhan sesuai apa yang di minta, di karenakan uang Premi layar sama uang makan, pasca itu telah di tiadakan oleh pihak perusahaan mengingat keuangan perusahaan yang tidak baik baik saja.
Dikatakannya saat itu dijanjikan secara langsung oleh Dirut maupun Maneger Personalia, bahwa pembayaran gaji setengah karyawan selama sembilan bulan di tahun 2020 akan tetap di bayarkan, namun sampai saat ini, dan ABK tersebut telah di berhentikan belum juga di bayarkan.
Sementara informasi dari internal yang diperoleh arikamedia.id, Manajer Personalia selalu menjawab bahwa kondisi perusahaan belum memungkinkan, namun secara diam-diam manager mengalami kenaikan gaji yang signifikan serta para manager juga menikmati fasilitas yakni uang transport.