Pembukaan Kotak Suara
Selanjutnya terkait dengan TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, maka Mahkamah pada 28 Mei 2024 telah memerintahkan Termohon untuk membawa kotak suara dan pada 3 Juni 2024 telah pula dilakukan pembukaan pada kedua kotak suara terhadap TPS tersebut. Hasilnya, terhadap kekurangan surat suara pada TPS 10 tersebut diambil dari TPS 9 Desa Wakasihu sejumlah 51 surat suara.
Namun surat suara tersebut telah terpakai dan menyisihkannya sebagai surat suara rusak dan tetap disimpan dalam kotak suara di TPS 10 Desa Wakasihu tanpa menghitung dan memasukkan perolehan suaranya.
Sementara terhadap dalil perbedaan suara lainnya, maka setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan pembentangan C. Hasil dan D. Hasil yang disaksikan para pihak dalam persidangan, Mahkamah menyimpulkan perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara. Sehingga, dalil pengurangan suara Pemohon tersebut tidak terbukti.
“Dalam provisi, menyatakan sah petikan putusan nomor 256-01-04-31/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 21 Mei 2024; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.(*)