BeritaHukum & KriminalPolitikUtama

Tudingan Golkar di TPS 10 Wakasihu – TPS 12 Hitulama Malteng Tak Terbukti

33
×

Tudingan Golkar di TPS 10 Wakasihu – TPS 12 Hitulama Malteng Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Sidang Mahkamah Konstitusi (internet)

Selain itu, merujuk pada keterangan Bawaslu saat proses pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pengesahan hasil perolehan suara untuk TPS 2 dan TPS 12 Desa Keitetu. Begitu pula di TPS 7 Desa Hila dan TPS 12 Negeri Hitu Lama. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil mengenai adanya pengurangan 4 suara pada 4 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.

Menemu kenali Keseluruhan TPS

Sementara terkait dengan dalil penambahan suara untuk Partai Gelora sejumlah 78 suara, maka Mahkamah melakukan persandingan data C.Hasil dan D. Hasil serta keterangan mengenai adanya rekomendasi untuk penghitungan ulang pada 82 TPS dari 157 TPS, Mahkamah menemukenali keseluruhan TPS yang didalilkan Pemohon.

Baca Juga  Rektor UGM Sampaikan Dukacita Mendalam Kehilangan Mahasiswanya, Putra Terbaik Bangsa

Khususnya di Kecamatan Leihitu telah melalui proses penghitungan suara ulang sebanyak 7 TOS, sedangkan 2 TPS lainnya berada di Kecamatan Leihitu Barat. Kemudian mengenai  TPS 14 Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat didapati benar adanya kesalahan penghitungan suara yang dimuat pada C.Hasil yang telah dikoreksi pada tingkat kecamatan. Sehingga benar ada perbedaan yang dimaksud namun telah dilakukan mekanisme pembetulan pada rekapitulasi jenjang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *