JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi(MK) menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang pengisian keanggotaan DPDR Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Dapil Malteng 4, diberitakan dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini digelar di MK pada Kamis (06/06/2024) lalu.
Dalam Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Pemohon menyoal pengurangan suara Pemohon sebesar 4 suara di 4 TPS, yakni TPS 2 dan TPS Desa Keitetu, TPS 7 Desa Hila, dan TPS 12 Desa Hitu Lama serta penambahan suara Pihak Terkait sebesar 78 suara di 9 TPS, yaitu TPS 14 Desa Larike, TPS 14 Desa Ureng, TPS 4 dan TPS Desa Wakal, TPS 8 dan TPS 14 Desa Seith, TPS 20 Desa Hitu Messing, TPS 12 Desa Hitu Lama, dan TPS 10 Desa Wakasihu.
Terhadap dalil pengurangan suara, sambung Arsul, Mahkamah menyajikan persandingan data dengan rujukan alat bukti para pihak bahwa berdasar C.Hasil yang diajukan Termohon sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki Bawaslu, justru yang berbeda adalah data C. Hasil yang dimiliki Pemohon.