JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Trump mengatakan Indonesia bisa dibebaskan dari tarif bila membangun pabrik di AS.
“Tidak akan ada tarif bila Indonesia atau perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini diunggah oleh Trump melalui akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa, 8 Juli 2025.
Bahkan, kata Trump, segala perizinan akan diproses secara cepat, profesional, dan rutin—bahkan dalam hitungan minggu. Namun apabila Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap produk Amerika Serikat, Trump mengancam akan meningkatkan tarif sesuai dengan besaran yang diberlakukan Indonesia.
Menurut Trump, tarif 32 persen masih tergolong kecil dibandingkan jumlah yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan dengan Indonesia. Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) mengklaim perdagangan Amerika dengan Indonesia mengalami defisit hingga US$ 17,9 miliar pada 2024.