Prosedurnya, lakukan telaahan terhadap Peraturan Daerah tentang TPP, untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan PermenPAN No 34/2011 dan Perka BKN No 20/2011, dalam hal penerapan TPP belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan PermenPAN No 34/2011 dan Perka BKN No 20/2011, lakukan identifikasi sampai sejauh mana ketidak sesuaiannya.
Lakukan diskusi untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di Pemda dalam menerapkan TPP sesuai peraturan. Apakah karena keterbatasan anggaran atau karena belum paham pada peraturan yang telah diterbitkan oleh KemenPan dan BKN.
Dari hasil pemetaan permasalahan secara komprehensif, dan mempertimbangkan kondisi Pemda, maka tim memberikan arahan dan bimbingan kepada Pemda (SKPD terkait) untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Manajemen SDM dengan difokuskan pada Penerapan 21 TPP menuju Single Salary System.
Time line Renaksi disusun untuk pelaksanaan 2 tahun kedepan sejak rencana aksi tersebut dibuat. Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dan Susunan Tim Pelaksana Renaksi Pemda dilegalisai dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah, buat kesepakatan dengan Pemda untuk melaporkan progres pelaksanaan renaksi secara berkala kepada Tim Korsupgah (paling lambat triwulanan) III.