Guna memastikan penanganan yang komprehensif, BKP-BTR juga bekerja sama dengan Universitas Pattimura (Unpatti) untuk melakukan kajian mendalam terhadap dampak insiden ini terhadap lingkungan laut. “Kami berkomitmen untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Syauta menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. “Kami akan melibatkan tim ahli dari Universitas Pattimura untuk melakukan studi dan menilai dampak lingkungan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sedangkan Komisi II DPRD Maluku mempertanyakan kelayakan dokumen kapal tongkang yang digunakan. Ketua Komisi II Irawadi meminta agar dokumen perawatan dan kelayakan kapal diperiksa, termasuk catatan terakhir kali tongkang itu menjalani proses docking di galangan.
“Setiap kapal, apalagi tongkang pengangkut material berbahaya, wajib memiliki dokumen kelayakan berlayar dan perawatan tahunan. Jangan sampai kapal yang sudah seharusnya menjadi besi tua masih dipaksa beroperasi hanya karena faktor biaya,” tegasnya.
Menurut data sementara yang diperoleh Komisi II, tongkang tersebut telah melakukan sekitar 28 kali pemuatan material hasil olahan tambang. Aktivitas berulang dengan muatan berbahan kimia dapat mempercepat proses korosi pada badan kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan.