Sejumlah tokoh nasional, di antaranya Jusuf Kalla dan Hamdan Zoelva, secara resmi mendeklarasikan petisi bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan” pada 1 April 2026 di Jakarta. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil dalam sengketa aset strategis.
Latar Belakang Permasalahan
Sengketa yang melibatkan Hotel Sultan mencuat karena adanya perbedaan klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan antara pihak pengelola dan negara. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Isi dan Tujuan Petisi
Dalam deklarasinya, para tokoh menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
🔴 Menolak segala bentuk pengambilalihan aset tanpa dasar hukum yang jelas
🔴 Menuntut penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang transparan dan adil
🔴 Menolak tindakan sepihak selama proses hukum masih berlangsung
🔴 Mendorong adanya dialog terbuka antara pihak-pihak terkait
🔴 Menekankan pentingnya kompensasi yang layak jika terjadi pengambilalihan oleh negara
Pandangan Para Tokoh
Jusuf Kalla menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah. Ia mengingatkan bahwa langkah yang tidak tepat dapat berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha.










