Sebab dengan adanya Undang-undang pemekaran DOB, maka pemekaran harus sesuai dengan usulan pemerintah untuk menata daerah masing-masing.
“Saya memberikan apresiasi kepada asosiasi DOB Kota Bacan, karena mereka memiliki niat baik, dan saya pikir itu satu respons positif, “tuturnya.
Sementara untuk Pulau Makian dan Kayoa, Amran menyarankan agar tetap masuk di wilayah Halmahera Selatan yang ibu kotanya akan ditempatkan di Gane.
Sedangkan Kota Bacan, wilayahnya mencakup Pulau Kasiruta, Mandioli dan Botang Lomang.
“Kalau Obi sudah pasti layak, dan mandiri karena daerahnya, daerah industri, “tandas Amran.
Sebelumnya, 6 Anggota DPRD Halmahera Selatan dari daerah pemilihan (Dapil) III yakni Humein Kiat, Tamrin Hi. Hasim, Masdar Mansur, Kisman Abdullah, Eliya Gebrina Bachmid dan Asis Jainal juga mendorong DPD RI memperjuangkan pemekaran Pulau Obi dan Bacan sebagai kabupaten/kota tersendiri.
Menurut mereka, usulan pemekaran Kabupaten Pulau Obi dan Kota Bacan telah direkapitulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai usulan daerah persiapan pemekaran pada 2016 lalu.
Karena itu, jika DPD mampu memperjuangkan dua daerah tersebut dimekarkan pemerintah pusat, maka secara otomatis wilayah Gane akan menjadi ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan.