“Masalah ini sudah berulang kali terjadi. Saya meminta Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan secara ketat. Jika ada sopir yang melanggar aturan, tindakan tegas harus diambil dengan mencabut izinnya sementara. Izin tersebut baru bisa dikembalikan setelah sopir yang bersangkutan menunjukkan kepatuhan,” tegasnya.
Toisutta menilai bahwa praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi pelajar dan ibu-ibu yang hendak berbelanja ke pasar.
Untuk Itu, Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan, harus memastikan bahwa layanan transportasi publik beroperasi sesuai aturan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para pengguna. (AM-18)