Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaTNI dan POLRIUtama

TNI Mengisi Jabatan-jabatan Sipil: Pro-Kontra Militer Masuki Ranah Sipil

48
×

TNI Mengisi Jabatan-jabatan Sipil: Pro-Kontra Militer Masuki Ranah Sipil

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Namun, walau dari panglima jenderal sendiri mengatakan hal ini. Sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, wacana revisi RUU TNI ini belum menemukan titik jelas. Pasalnya, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin pun mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI.

Ia mengklaim bahwa sejauh ini, RUU ini masih dalam tahapan diskusi  dan belum ada lanjutannya. Perihal TNI mengisi jabatan sipil ini bahkan sudah sempat juga ditanggapi oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengacu kepada Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004. Ia menekankan bahwa militer boleh masuk ke ranah sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri secara terhormat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *