Namun, walau dari panglima jenderal sendiri mengatakan hal ini. Sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, wacana revisi RUU TNI ini belum menemukan titik jelas. Pasalnya, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin pun mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI.
Ia mengklaim bahwa sejauh ini, RUU ini masih dalam tahapan diskusi dan belum ada lanjutannya. Perihal TNI mengisi jabatan sipil ini bahkan sudah sempat juga ditanggapi oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengacu kepada Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004. Ia menekankan bahwa militer boleh masuk ke ranah sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri secara terhormat. *