JAKARTA, arikamedia.id – Pada 2004, telah disusun peraturan yang hanya membolehkan TNI mengisi jabatan sipil, jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas militernya. Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 46 ayat (1).
Walau dalam peraturan tersebut sudah disebutkan bahwa hanya ada pengecualian kepada 10 instansi untuk mengisi jabatan sipil. Itu pun adalah instansi-instansi yang masih memiliki hubungan dengan pertahanan, keamanan, dan militer nasional.
Namun, semenjak 2023 wacana-wacana pengembalian militer khususnya TNI untuk mengisi jabatan sipil muncul. Akhirnya, ada agenda pengembalian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 itu.
Isu ini muncul saat Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menanyakan kejelasan penempatan perwira TNI. Ia mempertanyakan evaluasi instruksi perluasan dari Jokowi yang menjabat menjadi presiden kala itu, melansir Tempo.co.
“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan ‘semua akan dievaluasi’ ini maksudnya bagaimana?” kata Christina yang dikutip dari Antara.
Setelah itu, pada 13 Februari 2025. Komisi I DPR RI mendapatkan surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mulai membahas RUU dengan penunjukan adanya elemen pemerintah yang ikut terlibat dalam masa revisi ini.