AMBON, arikamedia.id – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) III berhasil mengamankan 1 kapal penangkap cumi berbendera Indonesia di perairan Teluk Ambon pada Senin,(15/09/2025) malam,sekitar pukul 22.00 WIT.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Komandan Satrol Koarmada III, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas,saat memberikan konferensi pers di Lantamal IX Ambon, Rabu,(17/09/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT. Kapal bernama Berkat Jaya dengan bobot 59 GT itu berangkat dari Ambon menuju perairan Arafura dengan membawa 31 anak buah kapal (ABK).
“Kapal tersebut membawa biosolar sekitar 60 ton.jumlah ini diduga ilegal dan jelas menyalahi fungsi kapal, yang seharusnya dipakai untuk menangkap ikan,” tegas Kolonel Hapsoro, didampingi Asintel Dankoarmada III Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi dan Asops Dankoarmada III Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono.
Menurut Hapsoro, pemilik kapal berinisial TS dan nakhoda kapal bernama Syukron. TNI AL saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta,