WASHINGTON, DC, arikamedia.id – Petugas penegak hukum di Washington, DC, telah menangkap lebih dari 100 orang sejak 7 Agustus, demikian yang diketahui Fox Digital, saat Presiden Donald Trump menindak kejahatan di kota itu.
Dikutip dari Fox News Channel, petugas penegak hukum telah menangkap total 103 orang hingga Rabu pagi sejak 7 Agustus, termasuk 43 orang yang ditangkap Selasa, ungkap seorang pejabat Gedung Putih kepada Fox Digital Rabu pagi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Trump bulan Maret lalu, yang membentuk Satuan Tugas “Making DC Safe and Beautiful”, menjelang pengumuman Trump pada hari Senin yang akan memfederalisasikan departemen kepolisian DC.
“Kepemimpinan Presiden Trump yang berani dengan cepat membuat ibu kota negara kita lebih aman,” ujar juru bicara Gedung Putih, Taylor Rogers, kepada Fox Digital.
“Dalam waktu kurang dari seminggu, lebih dari 100 penjahat kekerasan telah ditangkap dan digiring dari jalanan di Washington, DC. Presiden Trump menepati janji kampanyenya untuk membersihkan kota ini dan mengembalikan kejayaan Amerika ke ibu kota kita yang berharga.”
Trump mengumumkan pada hari Senin bahwa ia akan memfederalisasi departemen kepolisian setempat berdasarkan pasal 740 Undang-Undang Pemerintahan Sendiri Distrik Columbia, yang memungkinkan presiden untuk mengambil alih kendali darurat atas kepolisian ibu kota selama 30 hari.