Apabila dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat Maluku Tengah ada indikasi kerugian negara maka lebih kepada pendekatan persuasif untuk mengembalikan kepada kas negara.
“Jika ada komunikasi yang baik dengan pihak pengelola untuk mengembalikan kerugian negara, maka itu bisa diselesaikan. Namun jika ternyata cara pendekatan tersebut tidak ditaati maka tindakan hukum merupakan alternatif yang paling terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut,”tutup Darwis. (*)