Setelah memasukan laporan tanggal 28 September 2022, dirinya menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Maluku nomor : SP2HP/142/X/2022) tertanggal 5 Oktober 2022 yang isinya surat pemberitahuan hasil penelitian laporan dan menunjuk Ipda Darwis selalu penyidik.
“Kenapa saat saya datang ke ruangan penyidik pada Bulan Juni suratnya tidak diberikan. Saya datang tanggal 19 Agustus 2024 baru saya dikasi surat tertanggal 24 Mei 2024,”tanya Sipahelut seraya meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses tersebut.
Penyidik Polda Maluku, Iptu Darwis SH., MH yang dikonfirmasi, Senin (26/8/2024) membenarkan adanya laporan masyarakat Negeri Allang yang melibatkan Raja Oktovianus Edward Patty.
Darwis mengaku, bahwa laporan tersebut sudah diproses dan pihaknya sudah memeriksa Raja Allang, namun masih menunggu hasil investigasi dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) yakni Inspektorat Maluku Tengah soal ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dikatakan, terhadap laporan itu pihaknya sebagai penyidik masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan terus melakukan pemantauan karena menurut Inspektorat kalau secara fisik ada pekerjaan namun lapiran-laporan secara adminidtrasi belum semuanya lengkap sehingga perlu dilengkapi.