AMBON, arikamedia.id – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Safitri Malik Soulisa -Hemfri Beno Lesnussa (SAH), resmi melaporkan salah satu paslon Haris Wally di polres Buru Selatan (Bursel) yang diduga terlibat dalam kampanye hitam (Black Campaign), Sabtu, (02/11/2024).
Timothy J Rembet selaku Kuasa Hukum dari paslon nomor urut 3 mengatakan, tim hukum telah menindaklanjuti hasil dari klarifikasi kemarin dalam sosial media (sosmed) dan sekali lagi mempertegas terkait adanya fitnahan dari paslon nomor urut 2 Haris Wally.
Ia mengungkapkan kalau sebelumnya, dia telah membuat laporan kepada Bawaslu Bursel dan telah melakukan pelaporan tindakan administratif maupun tindak pidana pemilu.
“Kami serahkan ke Bawaslu dan minta kerjasama yang baik soal unsur materiil dan formilnya kami pulangkan ke Bawaslu karena saudara Haris Wally telah melakukan black campaign dalam pasal 57 terlihat jelas peraturan per KPU nomor 13 tahun 2024,” terangnya.
Kata dia, dalam waktu dekat Haris Wally akan di panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran apa yang disampaikan pada saat berkampanye.
Tak hanya itu, di hari Senin nanti ia akan kembali melakukan konfirmasi dengan pihak Bawaslu untuk mempertegas laporan yang telah dibuat.










