“Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, pihak PSDKP Tual kemudian menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian lebih lanjut,” ujarnya.
Pendeportasian WNA China ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perikanan.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menerangkan bahwa kasus ini menegaskan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku illegal fishing diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (Humas/Sal)










