BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalUtama

Tiga WNA Asal China Pelaku Ilegal Fishing Dideportasi Kemenkumham Maluku

16
×

Tiga WNA Asal China Pelaku Ilegal Fishing Dideportasi Kemenkumham Maluku

Sebarkan artikel ini
Tiga warga negara China pelaku ilegal fishing yang dipertasi. diapit petugas dari Kemenkumham. (Ist)

JAKARTA, arikamedia.id – Kakanim Kelas II TPI Tual Purbo Satriyo menjelaskan, bahwa Kanim Tual telah memfasilitasi proses pendeportasian terhadap ketiga warga negara China tersebut. Ketiga individu teridentifikasi diantaranya LD, SZ, dan GF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju negara asal mereka, China setelah sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2024 juga telah dilakukan pendeportasian terhadap 7 WNA pada kasus yang sama, Selasa (27/08/2024).

Dikatakan, hal ini dilakukan dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara China yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura, proses pendeportasian ini dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, yakni Kasubsi Intelijen Keimigrasian Edwin Yulius Siahainenia dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Joris Pattinama.

Keberangkatan ketiga WNA tersebut menggunakan maskapai Xiamen Air dengan nomor penerbangan FR 868 yang dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China pada pukul 14.05 WIB.

Baca Juga  Dien Tamaela Mengukir Sejarah Perjuangan Lewat Denting Piano

Menurut Satriyo, sebelumnya pada bulan Mei 2024, ketiga WNA bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *