BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Tim Khusus Bentukan Kapolda Maluku

17
×

Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Tim Khusus Bentukan Kapolda Maluku

Sebarkan artikel ini

“Bapak Kapolda sangat serius menangani perkara ini. Alhamdulillah, DPO berhasil ditangkap meski bersembunyi di medan yang sangat sulit,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus ini diterima sejak Juli 2023, dan proses pengejaran menghadapi tantangan berat, khususnya kondisi geografis pegunungan dan hutan lebat.

“Ada empat tim yang dibentuk. Ini adalah wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara, tanpa diminta sekalipun,” ujarnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Maluku dan proses hukum terus berjalan.

RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Penurunan Realisasi Investasi PMDN di Maluku: Lemahnya Kemampuan Gubernur Menjaring Investor.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Di tengah tantangan wilayah dan waktu, konsistensi Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat tertunda, namun tidak akan diabaikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *