BeritaDaerahParlementariaUtama

Tidak Adil Keputusan BPH Migas Kurangi Jatah Mitan untuk Maluku  

30
×

Tidak Adil Keputusan BPH Migas Kurangi Jatah Mitan untuk Maluku  

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi - ISTIMEWA

AMBON, arikamedia.id – Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) yang mengurangi jatah minyak tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.000 kiloliter (KL) pada tahun 2025 sebagai langkah yang tidak adil.

Jatah Mitan tahun 2024 sebesar 106.000 KL saja sudah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika terjadi pengurangan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH menyatakan hal tersebut di Gedung Kantor Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (13/01/25).

“Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Minyak tanah digunakan untuk berbagai aktivitas oleh masyarakat, dan pengurangan ini akan menambah masalah di tahun 2025,” ujar Irawadi.

Baca Juga  Menuju Kota Cerdas, Bodewin Wattimena Awasi Ambon Real Time dari HP

Ditegaskannya, Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait lainnya, untuk membahas isu ini.

Menurut Irawadi, mereka berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota.

“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi kepentingan masyarakat Maluku,” tambahnya.

Tekan Irawadi, pentingnya untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2018, yang menjadi dasar mengenai distribusi minyak tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *