Kedua menurutnya, Pendampingan Teknis (Perencanaan). Penyusunan Proposal (Rencana Anggaran Biaya/RAB): Membantu warga menghitung kebutuhan bahan bangunan dan biaya tukang agar sesuai dengan plafon dana yang diberikan.
”Desain Rumah: Memastikan desain rumah memenuhi standar keselamatan bangunan (tahan gempa) dan kecukupan ruang minimal (kesehatan),” beber Saadiah.
Ketiga, katanya, Fasilitasi Pembentukan Kelompok. Karena BSPS berbasis komunitas, warga harus berkelompok (disebut Kelompok Penerima Bantuan atau KPB). Koordinasi Kelompok: TFL membantu warga membentuk struktur kelompok untuk mempermudah pemesanan bahan bangunan secara kolektif (grosir) agar harga lebih murah.
Keempat, Pengawasan dan Pelaksanaan (Konstruksi). Lebih jauh Saadiah menuturkan, TFL wajib berada di lapangan saat proses pembangunan berlangsung. Kontrol Kualitas: Memastikan bahan bangunan yang datang sesuai spesifikasi dan konstruksi dilakukan dengan benar (misalnya: sambungan kolom dan balok yang kuat).
Dokumentasi Progres: Mengambil foto progres fisik (0%, 30%, hingga 100%) sebagai syarat pencairan dana tahap berikutnya.
Kelima lanjutnya, Administrasi dan Pelaporan. TFL memastikan seluruh penggunaan uang negara bisa dipertanggungjawabkan. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD): Membantu warga mengumpulkan nota pembelian material dan bukti pembayaran upah tukang untuk dilaporkan ke pusat.










