BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Terungkap di Persidangan: Perintah dan Persetujuan Bupati Warnai Pencairan Peyertaan Modal PT Tanimbar Energi 

10
×

Terungkap di Persidangan: Perintah dan Persetujuan Bupati Warnai Pencairan Peyertaan Modal PT Tanimbar Energi 

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan terungkap pula bahwa pada tahun 2022, terdapat rapat yang dihadiri oleh Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya. 

Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333.333.333,-. 

Namun demikian, karena dalam rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji dan apabila hanya menerima Rp333.333.333,- dana tersebut tidak mencukupi, maka Bupati secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000,- tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi.

Saksi menerangkan bahwa dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.

Baca Juga  Gubernur Tekankan Perlunya Koordinasi Intensif Dorong Pertumbuhan Daerah

Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal, dan disposisi pencairan pada tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *