Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji.
Atas kondisi tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan.
Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati selaku Kepala Daerah menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi.
Menurut saksi, sebelum diajukan kepada DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal.
Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD.
Saksi juga menerangkan bahwa Bupati selaku pemegang saham telah mengetahui bahwa dokumen utama yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi, tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana.
Meskipun demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui.










