Lebih lanjut dia berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu.
Diketahui, tersangka LK (47) yang awalnya diberitakan beberapa waktu lalu ditangkap sekaligus ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar itu, atas dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa dokumen resmi.
Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyergapan dan penggeledahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Ipda REIMAL F. PATTY didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel.
Mereka menemukan puluhan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. *