Dikatakan Ipda REIMAL, dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, itu berarti tanggung jawab Penyidik pada Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini Pihaknya masih melakukan upaya pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa Wilayah yang ada di Maluku dan sekitarnya.
Menurutnya, upaya pengejaran terhadap A terus dilakukan. Pihaknya meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak Kepolisian.
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Katanya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Penyidik Polairud saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi, lanjutnya, segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.