BeritaHukum & KriminalNasionalPolitikUtama

Terpopuler Nasional: Tom Lembong Soal Utang Budi ke Prabowo hingga Deklarasi Politis Kampus

19
×

Terpopuler Nasional: Tom Lembong Soal Utang Budi ke Prabowo hingga Deklarasi Politis Kampus

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di kantor Tempo, Palmerah Jakarta, 15 Agustus 2025. Tempo/ Nita Dian

“Jadi, saya akan tetap bersuara. Semoga dengan nada yang profesional terkait hal-hal yang dirasakan bisa tepat saya suarakan di waktu yang tepat pula,” ujar Tom.

2. Reaksi atas Kebijakan Prabowo Hapus Tantiem Pejabat BUMN

Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Alasannya, kata dia, ada perusahaan BUMN yang merugi karena pengelolaan tidak masuk akal.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut Presiden, ada banyak yang harus dibenahi dalam tata kelola BUMN, mengingat keuntungan yang disetorkan BUMN kepada negara belum sesuai harapan.

Baca Juga  Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana PT Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

“Aset-aset yang dimiliki bangsa Indonesia, yang berada di BUMN-BUMN kita asetnya adalah senilai lebih dari US$ 1.000 triliun. Harusnya, BUMN itu menyumbang kepada kita minimal US$ 50 miliar. APBN kita tidak defisit (jika menerima setoran US$ 50 miliar dari BUMN),” kata Presiden di hadapan para wakil rakyat.

Reaksi datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, bagi dia keuntungan BUMN bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai penghapusan tantiem diharapkan menambah efektivitas BUMN. Selain itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menilai tantiem tidak perlu karena sebuah pengabdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…