“DPR lambat dan pasif, perlu didobrak dengan komitmen politik pemerintah. Ini saatnya membuktikan, bukan hanya pidato dan simbol, yang dibutuhkan karena ini bukan mengharap belas kasihan, tapi perjuangan yang harus diwujudkan,” ujarnya.
Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting bagi perjuangan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara. Dan bagi negara, pengesahan ini menjadi bentuk pengakuan dan kepedulian negara pada pekerja rumah tangga dan pemenuhan hak-haknya sebagai bagian dari perwujudan hak asasi manusia dan janji negara untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali. **










