Vivi juga menegaskan, pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga cenderung rentan terhadap kekerasan. Dan UU PPRT akan berdampak pada hidup dan mati perempuan pekerja rumah tangga.
“Pengesahan ini bukan hanya memberi perlindungan pada PRT tapi juga jadi momentum penting, bahwa negara ini akhirnya mengakui bahwa pekerjaan domestik ini adalah pekerjaan yang sah dan diakui negara,” tegas Vivi.
Menurutnya, UU PPRT ini harus segera disahkan, karena UU PPRT ini juga akan memuat tentang hak dan kewajiban, jadi bukan hanya memberi nilai lebih pada PRT tapi juga pada mereka yang mempekerjakan.
Sedangkan Ajeng dari Perempuan Mahardika menegaskan bahwa UU PPRT ini adalah janji politik yang menjadi jaminan hidup masa depan.
“PRT terus berada dalam situasi yang tidak adil, dibayangi kekerasan dan upah yang tidak layak. ketika Prabowo berjanji itu adalah janji pada jutaan PRT di seluruh Indonesia. Jika ini dilupakan, maka ini adalah bayangan masa depan perempuan negeri ini yang diabaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Ajeng, pengesahan RUU PPRT ini tidak bisa lagi ditunda. Setiap hari selalu ada korban baru, terjadi kekerasan, diskriminasi dan upah yang rendah, dan bekerja tanpa perlindungan.










