BeritaNasionalParlementariaPemerintahanUtama

Terkatung-katung 21 Tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mana Komitmen Prabowo dan DPR

18
×

Terkatung-katung 21 Tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mana Komitmen Prabowo dan DPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia akan mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan - web

Sementara Dizi, seorang content creator, yang sejak kecil mengalami bagaimana berinteraksi dengan PRT di keluarganya menyesalkan tak adanya perlindungan bagi PRT. Padahal jumlah PRT di luar negeri, terutama di Arab Saudi, sangat besar. Namun mereka bekerja tanpa proteksi dari negara.

PRT desak DPR Sahkan RUU PPRT Jala PRT : Kebebasan Kami Tersandera – website

“Negara ini tak memiliki proteksi pada pekerja rumah tangga. bagaimana akan melindungi PRT Indonesia di luar negeri, sementara di dalam negeri sendiri mereka tak mendapatkan perlindungan?” ujar Dizi.

Melansir Rilis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan ikut menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Menurutnya, pengesahan RUU PPRT harus disegerakan karena keberadaan UU adalah bentuk pengakuan yang penting dari negara untuk pekerja agar mendapat perlindungan, terutama tentang jam kerja yang layak dan upah yang manusiawi.

Baca Juga  Kejari SBT Seruduk Desa-Desa Kampanye Anti Korupsi

“Supaya tak ada lagi drama-drama tentang PRT di forum-forum ibu. Sebab, kondisi itu membuat rentan. Kita tak bisa kerja jika banyak tekanan. Anak kita butuh lingkungan sehat dan pemberi kerja berkontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Saya menyerukan para pemberi kerja untuk memberi BPJS ketenagakerjaan. Sebab, harga BPJS TK tak semahal harga segelas kopi yang kita minum di kafe. Dengan memberi fasilitas BPJS TK ke PRT kita itu bisa meringankan beban PRT sedikit. Mereka bisa kerja dengan baik, dengan loyalitas bahkan ada PRT yg membantu mencari pasangan kaos kaki kita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…