BeritaDaerahPemerintahanUtama

Terkait Rehabilitasi Jalan di Kota Ambon, Lekransy : Kawasan Sitanala dan Nn Saar Sopacua Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

23
×

Terkait Rehabilitasi Jalan di Kota Ambon, Lekransy : Kawasan Sitanala dan Nn Saar Sopacua Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan rusak di depan Mapolsek Nusaniwe kota Ambon. (int)

“Artinya ini bentuk komitmen bersama Pemerintah, untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” tukasnya. 

Pasca rapat, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota, dan langsung melakukan perbaikan salah satunya yaitu pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.

Kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra itu,  pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022 – 2024 progresnya terus kelihatan, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih, 15.83 Km dan itu menghabiskan biaya cukup besar.

“Pemkot menyampaikan terima kasih bagi semua pihak yang sudah memberikan perhatian atas kebutuhan Pembangunan dan atau rehabilitasi insfrastruktur jalan di kota ini, dan akan menjadi perhatian bersama, untuk memberikan  kenyaman dan keamanan terhadap fungsi jalan bagi masyarakat pengguna,” tutup Lekransy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *